SOSIALISASI PANDUAN KURIKULUM DARURAT PADA MADRASAH
(SK DIRJEN PENDIDIDKAN ISLAM NOMOR 2791 TAHUN 2020)
2. Kurikulum tidak bisa normal maka dibutuhkan modifikasi, jadwal khusus, waktu khusus, materi yang esensial (termasuk beban belajar yang bisa tidak harus sesuai jam normal, misal IPA 5 jam bisa dikurangi dll)
3. KTSP Dok 1 tetap wajib di susun
4. Menyelamatkan siswa dan guru lebih utama maka tidak perlu tergesa gesa dalam belajar tatap muka
5. Kehadiran ASN sudah diatur di masing masing lembaga
6. Siswa tetap harus mendapatkan pendidikan dan jika ada tatap muka maka tetap menjaga protokol kesehatan
0 komentar:
Posting Komentar